Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Toko, Mal, dan Tempat Wisata di Bekasi Tutup Pukul 18.00, Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wisatawan yang sedang liburan di kawasan perkotaan

"Ya sebenarnya itu keputusan dari Pemerintah Pusat katanya. Karena itu kan memang untuk menanggulangi Covid-19, buka mulai jam 10.00 sampai jam 18.00. Itu sebenarnya kalau dari sisi bisnis, kami tetap mendukung. Bagaimana pun itu kan program pemerintah," kata Djaelani.

Meski begitu, dia menilai kebijakan tersebut terlalu cepat untuk diterapkan, lantaran maklumat baru diterbitkan kemarin.

Regulasi ini berlaku mulai 2 Oktober 2020, dan diberlakukan hingga 6 hari ke depan, berakhir pada Kamis (7/10).

"Karena putusan ini kan tiba-tiba keluar tanpa didiskusikan dengan asosiasi. Karena sudah keluar begini, jadi kami informasikan ada beberapa dampak terkait dengan pendapatan," ucapnya.

Pembatasan waktu operasional ini tak hanya untuk tempat usaha tapi juga mal, pasar swalayan, pasar tradisional, dan rumah ibadah berjamaah.

Tertulis bahwa jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan usaha perdagangan lainnya dimulai pukul 09.00 sampai 18.00, dengan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan.

Pasa swalayan dan usaha perdagangan Lainnya, yang memiliki izin usaha 24 Jam, tetap harus taat dengan waktu operasional pukul 09.00 sampai 18.00.

Hari Terakhir Promo Buy 1 Get 1 Free di Trans Snow World Bekasi, Ini Harga Tiket Masuknya

Imbas PSBB, Warga Jakarta Kini Serbu Bekasi untuk Liburan

Harga Tiket Masuk Transera Waterpark Bekasi, Nikmati Promo Liburan Akhir Bulan Cuma Rp 30 Ribu

Promo Harga Tiket Masuk Tansera Waterpark Bekasi Sampai Akhir September 2020

Tarif Damri Rute JRC Kemang Pratama Bekasi - Stasiun Gambir

Artikel ini telah tayang di Tribunwartakotatravel.com dengan judul Toko, Mal dan Tempat Wisata di Kota Bekasi Tutup pukul 18.00