Penumpang juga tidak boleh makan dan minum di dalam kereta api selama perjalanan.
Aturan lainnya yakni terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi semua penumpang kereta.
Penumpang wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta, serta menjaga jarak.
Pada tahap awal, penumpang KA Lokal akan dilayani oleh petugas yang lebih lengkap dengan kehadiran petugas pengawalan kereta (Walka) dan Passenger Service.
Walka bertugas menjaga ketertiban dan keamanan di dalam kereta selama perjalanan.
Sedangkan passenger service akan memberi layanan informasi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya dari pelanggan.
Dengan dialihtugaskan ke KAI Commuter, selanjutnya PT KAI akan berfokus pada pelayanan di KA Jarak Jauh serta bisnis Angkutan Barang dan Non Angkutan di wilayah tersebut.
“Semoga dengan adanya pengelolaan KA lokal Prambanan Ekspres dan KA Lokal Merak Jaya oleh KCI, pelayanan kepada pelanggan semakin meningkat, memberikan kontribusi yang positif bagi mobilisasi masyarakat sehingga menunjang peningkatan ekonomi di wilayah tersebut. Kami berkomitmen untuk tetap konsisten mengoperasikan kereta api dengan penerapan protokol kesehatan yg ketat,” tutup Didiek.
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. TribunTravel.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
• Protokol Kesehatan Bagi Traveler yang Ingin Naik Kereta Api Jarak Jauh di Tengah Pandemi
• Panduan Transportasi ke Lasem dari Jakarta, Traveler Bisa Naik Kereta Api Sampai Semarang
• 7 Barang yang Wajib Dibawa saat Naik Kereta Api Selama Pandemi Covid-19
• Tolak Pakai Masker di Kereta, Seorang Pria Mabuk Ditendang dan Diinjak Polisi
• 21 Stasiun Kereta Api yang Sediakan Rapid Test COVID-19, Berikut Daftarnya
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)