Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Protokol Kesehatan Bagi Traveler yang Ingin Naik Kereta Api Jarak Jauh di Tengah Pandemi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Papan informasi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - Bepergian naik kereta api di tengah pandemi Covid-19 tentu berbeda ketika sebelum adanya pandemi.

Selama masa pandemi Covid-19, kereta api Indonesia memberlakukan protokol kesehatan yang semakin ketat.

Alasannya tidak lain ialah untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang selama di perjalanan, serta meminimalisir risiko penyebaran virus corona di kawasan stasiun dan di dalam gerbong kereta.

Protokol kesehatan kereta api lokal dan kereta api jarak jauh memang ada sedikit perbedaan.

Kali ini, TribunTravel akan memberikan informasi buat traveler yang ingin naik kereta api jarak jauh (KAJJ) selama pandemi Covid-19.

Untuk perjalanan KA Jarak Jauh, PT KAI menerapkan aturan physical distancing untuk mengurai kerumunan.

KA Argo Parahyangan. (Tribun Jabar/Siti Fatimah)

21 Stasiun Kereta Api yang Sediakan Rapid Test COVID-19, Berikut Daftarnya

Biasanya kapasitas tempat duduk akan dikosongi sebelah atau diberi tanda "X" dengan arti tidak boleh diduduki.

Bagi penumpang KA Jarak Jauh wajib melengkapi beberapa syarat yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Melansir dari Kompas.com, berikut ketentuannya:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Kereta Reguler KA Bima, Kamis (9/7/2020). (Instagram.com/@reverangel)

3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri face shield.

Halaman
12