TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Garuda Indonesia kembali mengumumkan protokol kesehatan yang berlaku bagi penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Protokol kesehatan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor PM.03.01/MENKES/338/2020.
Dilansir TribunTravel dari akun Twitter resmi @IndonesiaGaruda, Selasa (29/9/2020), berikut syarat penumpang dari luar negeri yang masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
• Rute dan Jadwal Garuda Indonesia dari Jakarta ke Sumatera, Berlaku September 2020
1. Membawa Hasil PCR negatif
Bagi WNI dan WNA yang membawa hasil PCR negatif bisa mengikuti langkah selanjutnya yakni pemeriksaan kesehatan tambahan.
a. Pemeriksaan kesehatan tambahan ini meliputi:
- Pengecekan suhu badan
- Pengecekan nadi
- Saturasi Oksigen
- Pengamatan tanda dan gejala Covid-19, dan
- Wawancara/PE
b. Lalu setelah menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan, penumpang bisa pulang atau melanjutkan perjalanan (karantina mandiri 14 hari).
2. Tidak Membawa Hasil PCR
Bagi WNI dan WNA yang tidak membawa hasil PCR juga diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan.
a. Pemeriksaan kesehatan tambahan ini meliputi:
- Pengecekan suhu badan
- Pengecekan nadi
- Saturasi Oksigen
- Pengamatan tanda dan gejala Covid-19, dan
- Wawancara/PE
b. Dan bisa menjalani Tes PCR di Wisma Karantina Pandemangan, atau Hotel Rekomendasi Gugus Tugas, atau Hotel Partner Garuda Indonesia.
Bagi penumpang yang menjalani tes PCR di Hotel Rekomendasi Gugus Tugas dan Hotel Partner Garuda Indonesia akan dikenai penambahan biaya akomodasi tes PCR sesuai dengan kebijakan otoritas setempat.
- Hasil Tes PCR Positif:
Bagi penumpang yang memiliki hasil tes PCR positif akan langsung dirujuk ke RS Rujukan Wisma Atlet atau RS Rujukan lain.
- Hasil Tes PRC negatif:
Sementara bagi penumpang yang memiliki hasil tes PCR negatif akan lanjut proses selanjutnya yakni validasi hasil PCR dan Ijin Kesehatan.
Lalu bisa pulang atau melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri 14 hari.
Baca tanpa iklan