Sebelumnya, ulasan Barnes di TripAdvisor pada bulan Juni menuduh hotel tersebut sebagai 'tempat perbudakan modern'.
Namun ulasan ini dihapus pihak pengelola situs karena dianggap melanggar pedoman.
"Kami memilih membawa masalah ini ke jalur hukum untuk mencegah hal tak diinginkan kedepan. Dia bisa saja terus menulis ulasan negatif di masa yang akan datang," kata pihak hotel.
Sebelumnya staf juga telah berusaha menghubungi pria tersebut dan membalas komentar pada ulasannya sebelum menggugat.
Tapi ia tidak menanggapi komentar pihak hotel.
Undang-undang anti-pencemaran nama baik di Thailand sudah lama menarik perhatian dari kelompok hak asasi manusia dan kebebasan pers.
Hukuman maksimal bagi pelanggar undang-undang ini adalah dua tahun penjara dan denda 200.000 baht atau sekitar Rp 94 juta.
• 15 Ikan Asin khas Indonesia, dari Ikan Asin Gabus hingga Ikan Asin Katamba
• Resor Mewah di Maldives Ini Tawarkan Paket Pulau Pribadi untuk Orang yang Bekerja dari Rumah
• Mengintip Keindahan Desa Wisata Pentingsari Jogja yang Mendunia
• Resep Odading Kekinian Rasa Red Velvet, Mudah Dibuat dengan Tambahkan Dua Bahan
TribunTravel.com/rizkytyas
Baca tanpa iklan