TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar gembira, jika sebelumnya masa berlaku paspor hanya 5 tahun, kini masa berlaku tersebut resmi diperpanjang.
Masa berlaku paspor resmi diperpanjang hingga 10 tahun sejak paspor diterbitkan.
Hal tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang membenarkan hal tersebut.
“Memang betul, saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun,” kata Arvin, Kamis (24/9/2020).
• Cara Membuat SPLP, Surat Perjalanan ketika Kamu Kehilangan Paspor di Luar Negeri
Berdasarkan PP tersebut, berikut ketentuan baru masa berlaku paspor yang tertera dalam Pasal 1 poin dua yang menyatakan perubahan ayat (1) Pasal 51 PP Nomor 31 Tahun 2013:
Pasal 51
- (1) Masa berlaku paspor biasa paling lama sepuluh (10) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- (2) Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
- (3) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain perpanjangan masa berlaku paspor, ada pula peraturan tentang percepatan dalam proses penerbitan paspor.
Berdasarkan PP tersebut, berikut ketentuan baru masa berlaku paspor yang tertera dalam Pasal 1 poin tiga yang menyatakan perubahan ayat (1) Pasal 53 PP Nomor 31 Tahun 2013:
Pasal 53
- (1) Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat (4) hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terpenuhi.
- (2) Batas waktu penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap paspor biasa yang diterbitkan oleh pejabat dinas luas negeri.
TONTON JUGA:
Pasal 2 PP Nomor 51 Tahun 2020 menyatakan bahwa PP mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Berdasarkan keterangan yang ada, PP tersebut telah diundangkan di Jakarta pada 11 September 2020.
Saat diundangkan, PP sudah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
Sehari sebelumnya, PP tersebut juga telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
Meskipun demikian, penerapan kebijakan baru ini masih menunggu peraturan pelaksananya, sehingga aturan baru ini belum berlaku.
"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur beberapa hal termasuk di dalamnya mengenai tarif PNPB-nya. Saat ini belum (berlaku)," ujar Arvin.
Alvin mengatakan, berlakunya aturan ini akan diberitahukan lebih lanjut.
Membuat dan mengurus paspor melalaui layanan Eazy Passport
Nah, bagi traveler yang belum tahu, kini membuat atau mengurus paspor telah jauh lebih mudah dengan adanya layanan Eazy Passport.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, pada masa pandemi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memiliki program layanan paspor jemput bola yang disebut dengan Eazy Passport.
"Jadi, kami mendatangi pemohon di perkantoran, sekolah, kampus maupun perumahan," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/9/2020).
Layanan Eazy Passport hadir dengan tujuan agar pemohon dari berbagai wilayah tidak bertemu di kantor imigrasi.
Melansir laman Ditjen Imigrasi, program pelayanan Eazy Passport menyasar komunitas besar seperti pegawai di perkantoran pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta, warga perumahan, dan komunitas atau organisasi dengan syarat minimal pemohon sebanyak 50 orang.
Dalam pelaksanaannya, program pelayanan ini akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penyebaran Covid-19.
Mengutip laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ketentuan dan prosedur pelayanan Eazy Passport di masa pandemi:
Ketentuan dan Prosedur Pelayanan Eazy Passport
- Menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti mengenakan masker, jaga jarak.
- Hanya melayani minimal 50 pemohon paspor Republik Indonesia per hari di lokasi yang sama.
- Hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian, paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak.
- Jadwal pelayanan ditentukan oleh kantor imigrasi setempat dan dilayani pada hari kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB atau di luar jam per hari kerja.
- Proses penyelesaian paspor empat hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.
- Pemohon layanan Eazy Passport dapat diberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat.
Proses pengambilan paspor dari layanan Eazy Passport
- Pengambilan paspor yang sudah dicetak pada kantor Imigrasi dapat dilaksanakan sebagai berikut (dapat dipilih salah satu):
- Diambil langsung oleh pemohon paspor.
- Diambil oleh perwakilan instansi, kantor, atau komunitas dengan melampirkan surat kuasa atau surat perintah dari pimpinan atau para pemohon.
- Dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.
• Inilah Arti 4 Warna Paspor di Dunia, Paspor Hijau Identik dengan Negara Muslim
• Cara Membuat Paspor di Jakarta, Lihat Daftar Lokasi Terdekat yang Bisa Dipilih
• 10 Kelakuan Buruk Penumpang di Pesawat, dari Buka Pintu Darurat hingga Lempar Mi Instan ke Pramugari
• Kaca Depan Retak, Pesawat Ini Lakukan Pendaratan Darurat dan Berhasil Selamat
• Lahir di Pesawat pada Ketinggian 2.000 Kaki, Bayi Ini Gratis Naik Pesawat Seumur Hidup