Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Masa Berlaku Paspor Resmi Diperpanjang Hingga 10 Tahun, Bikin Paspor Kini Lebih Mudah dan Praktis

Penulis: ronnaqrtayn
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Paspor Indonesia - Masa berlaku paspor resmi diperpanjang hingga 10 tahun, bikin paspor kini lebih mudah dan praktis.

TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar gembira, jika sebelumnya masa berlaku paspor hanya 5 tahun, kini masa berlaku tersebut resmi diperpanjang.

Masa berlaku paspor resmi diperpanjang hingga 10 tahun sejak paspor diterbitkan.

Hal tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang membenarkan hal tersebut.

“Memang betul, saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun,” kata Arvin, Kamis (24/9/2020).

Cara Membuat SPLP, Surat Perjalanan ketika Kamu Kehilangan Paspor di Luar Negeri

Berdasarkan PP tersebut, berikut ketentuan baru masa berlaku paspor yang tertera dalam Pasal 1 poin dua yang menyatakan perubahan ayat (1) Pasal 51 PP Nomor 31 Tahun 2013:

Pasal 51

  • (1) Masa berlaku paspor biasa paling lama sepuluh (10) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  • (2) Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
  • (3) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain perpanjangan masa berlaku paspor, ada pula peraturan tentang percepatan dalam proses penerbitan paspor.

Berdasarkan PP tersebut, berikut ketentuan baru masa berlaku paspor yang tertera dalam Pasal 1 poin tiga yang menyatakan perubahan ayat (1) Pasal 53 PP Nomor 31 Tahun 2013:

Pasal 53

  • (1) Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat (4) hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terpenuhi.
  • (2) Batas waktu penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap paspor biasa yang diterbitkan oleh pejabat dinas luas negeri.

TONTON JUGA:

Pasal 2 PP Nomor 51 Tahun 2020 menyatakan bahwa PP mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Berdasarkan keterangan yang ada, PP tersebut telah diundangkan di Jakarta pada 11 September 2020.

Saat diundangkan, PP sudah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Sehari sebelumnya, PP tersebut juga telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.

Halaman
12