Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Berlaku September 2020, Ini Jadwal Garuda Indonesia dari Jakarta ke Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garuda Indonesia

Berikut masa berlaku surat kesehatan berdasarkan ketentuan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19:

  1. Surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan
  2. Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan

Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/ surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/ otoritas setempat.

1. Penumpang mohon untuk dapat menyiapkan copy seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter.

Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

2. Gunakan Masker Saat di Dalam Penerbangan & Area Bandara

Setiap penumpang wajib menggunakan masker baik selama penerbangan maupun ketika penumpang berada di bandara.

Garuda Indonesia turut mengimbau para penumpang untuk dapat mempersiapkan kebutuhan masker tersebut serta alat penunjang kebersihan diri lainnya sesuai kebutuhan masing-masing sebelum melaksanakan penerbangan.

3. Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC)

Setiap penumpang yang datang dari luar negeri atau bepergian di wilayah domestik diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI.

Pengisian secara manual sudah tidak dapat dilakukan, maka dari itu untuk dapat menggunakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) dapat diakses di:

  • Website resmi Kementerian Kesehatan RI
  • atau dengan menginstall aplikasi E-HAC di smartphone Anda yang dapat di unduh di:
  • Android Play Store
  • Apple App Store

4. Pengisian E-HAC dapat dilakukan sebelum melakukan perjalanan yaitu pada saat proses keberangkatan atau proses kedatangan sebelum Penumpang melalui titik pemeriksaan KKP.

5. Verifikasi & Validasi Surat Kesehatan

Untuk penerbangan domestik, di beberapa bandara penumpang diwajibkan melalui proses verifikasi dan validasi Surat Kesehatan Bebas COVID-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan atau otoritas setempat.

Untuk penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), proses verfikasi dan validasi dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta yang ada di Gate 3 gedung Terminal 3.

Tonton juga:

Halaman
123