PT KAI mengimbau untuk semua calon penumpang kereta khususnya KA Jarak Jauh dan menengah saat ini wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dari uji PCR atau Rapid Test.
Surat yang dilampirkan tersebut harus memiliki masa berlaku sampai 14 hari dari tanggal diterbitkan.
TONTON JUGA:
Protokol kesehatan naik KA Jarak Jauh
- Pengaturan tempat duduk
- Jaga jarak sosial
- Memakai masker dan face shield
- Menyertakan surat bebas Covid-19
- Semua penumpang KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam)
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius
- Menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket
- Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri face shield
• PT KAI Sediakan Ruang Isolasi Khusus di Kereta Api Bagi Penumpang Bersuhu Tubuh Tinggi
• PT KAI Daop 8 Surabaya Operasionalkan 31 KA Jarak Jauh dan Menengah selama September 2020
• PT KAI Operasikan Kembali Kereta Komersial dan KA Subsidi, Simak Jadwal Lengkapnya
• PT KAI Beri Diskon Liburan Akhir Pekan, Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai Rp 100 Ribuan
• PT KAI Operasikan Lagi KA Sancaka Mulai 28 Agustus 2020, Ini Jadwalnya
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca tanpa iklan