Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Sambut HUT ke-75, PT KAI Bagikan Promo Harga Tiket untuk Perjalanan 28 September

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kereta Api Indonesia, Jumat (17/7/2020).

PT KAI mengimbau untuk semua calon penumpang kereta khususnya KA Jarak Jauh dan menengah saat ini wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dari uji PCR atau Rapid Test.

Surat yang dilampirkan tersebut harus memiliki masa berlaku sampai 14 hari dari tanggal diterbitkan.

TONTON JUGA:

Protokol kesehatan naik KA Jarak Jauh

- Pengaturan tempat duduk

- Jaga jarak sosial

- Memakai masker dan face shield

- Menyertakan surat bebas Covid-19

- Semua penumpang KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam)

- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius

- Menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket

- Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri face shield

PT KAI Sediakan Ruang Isolasi Khusus di Kereta Api Bagi Penumpang Bersuhu Tubuh Tinggi

PT KAI Daop 8 Surabaya Operasionalkan 31 KA Jarak Jauh dan Menengah selama September 2020

PT KAI Operasikan Kembali Kereta Komersial dan KA Subsidi, Simak Jadwal Lengkapnya

PT KAI Beri Diskon Liburan Akhir Pekan, Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai Rp 100 Ribuan

PT KAI Operasikan Lagi KA Sancaka Mulai 28 Agustus 2020, Ini Jadwalnya

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)