TRIBUNTRAVEL.COM - Saat liburan ke luar negeri, paspor merupakan dokumen terpenting yang wajib dibawa.
Jika tak membawa paspor, pihak imigrasi bisa menolak keberangkatan kalian untuk bepergian ke luar negeri.
Pembuatan paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi atau unit pelayanan paspor yang tersedia.
Untuk warga Bandar Lampung, kamu bisa membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung.
• Cara Membuat Paspor di Cilacap, Mulai dari Daftar Online hingga Pengambilan
Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung berlokasi di Jalan Hj Haniah Nomor 3 Cut Mutia, Gulak Galik, Teluk betung Utara, Bandar Lampug, Lampung.
Untuk lebih lengkapnya, yuk simak cara membuat paspor di Lampung yang telah TribunTravel rangkum berikut ini.
Alur Pembuatan Paspor
Berikut ini langkah-langkah dan syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor di Bandar Lampung.
1. Mendaftar antrean online
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar online lewat aplikasi Layanan Paspor Online.
Aplikasi Layanan Paspor Online bisa kamu unduh melalui Google Paly Store atay App Store di smartphone.
Daftar akun dengan google mail dan dan ikuti tahapan-tahapan berikutnya.
Setelah selesai, pastikan kamu mendapat kode booking atau barcode.
2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi
Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.