TRIBUNTRAVEL.COM - Pengetatan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) ketat di wilayah DKI Jakarta membuat layanan transportasi umum mengalami penyesuaian.
Berlaku selama dua pekan sejak 14 September 2020, pembatasan ini tidak mengecualikan bus antar kota dan antar provinsi (AKAP).
Meski tidak banyak aturan yang berubah, kapasitas angkut bus kembali menjadi 50 persen.
"Bus AKAP juga harus menyesuaikan mengikuti kapasitas maksimal menjadi 50 persen lagi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.
Untuk diketahui, dalam upaya menerapkan protokol kesehatan berupa jaga jarak alias physical distancing, pada awal penerapan PSBB kapasitas angkut bus AKAP menjadi 50 persen dari kapasitas maksimumnya.
• Protokol Kesehatan Bagi Warga Jakarta yang Ingin Pergi ke Mall Selama Masa PSBB Jilid 2
Kemudian saat terjadi pelonggaran PSBB, Kemenhub memberikan dispensasi sehingga ketentuan kapasitas angkut pada bus menjadi 70 persen.
"Melihat urgensinya, diharapkan keputusan ini dimengerti. Sehingga penyebaran Covid-19 di Ibu Kota bisa ditekan," ujar Budi.
Akan tetapi, jam operasional bus AKAP belum berubah signifikan.
Berdasarkan SK Kadishub Nomor 156 tahun 2020, pada 14-16 September 2020 bus beroperasi mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Kemudian pada 17-20 September, jam operasional di Terminal dipersingkat menjadi pukul 05.00 WIB sampai 19.00 WIB saja.
Hal serupa terjadi di 21 September hingga seterusnya atau sampai diputuskan kembali.
Keberangkatan bus AKAP juga tak hanya dilakukan di Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagaimana saat PSBB awal.
Tetapi ada di Terminal Pulo Gebang, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok.
Adapun penumpang yang ingin bepergian menggunakan bus AKAP selama PSBB ketat, tidak akan diminta SIKM seperti masa PSBB sebelum transisi.
Namun digantikan oleh rapid test (hasil non reaktif) atau PCR (hasil negatif).