TRIBUNTRAVEL.COM - Warga Jakarta masih bisa belanja ke mal, pusat perbelanjaan, dan pasar, di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta jilid 2 ini.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi, meski PSBB jilid 2 diberlakukan pada 14-27 September 2020.
Namun pusat perbelanjaan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Restoran dan gerai makanan di mal juga tak boleh melayani pembelian untuk makan di tempat.
TONTON JUGA
"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan pengunjung, paling banyak 50 persen dari kapasitas," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).
Aturan ini sangat berbeda dari PSBB Jakarta jilid 1.
Ketika itu, hanya gerai yang menjual makanan dan bahan makanan, obat-obatan, bank, dan operator telekomunikasi yang diizinkan buka.
Perbedaan ini ternyata berkat upaya para pedagang juga, baik yang di mal maupun pasar, agar nereka tetap bisa berjualan.
Taat dan disiplin
Menurut Anies, pihaknya menemukan ketaatan para pedagang terhadap protokol Covid-19 di pasar dan pusat perbelanjaan, selama tiga bulan ini.
Di antaranya mewajibkan pengunjung memakai masker, menjaga jarak, menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan, dan sebagainya.
Bahkan para pedagang bersedia tempatnya ditutup selama tiga hari, bila ditemukan kasus positif di pusat perbelanjaan tempatnya berdagang.
Selama ditutup, pengelola pusat perbelanjaan wajib menyemprot cairan disinfektan demi memusnahkan virus tersebut.
"Tindakan kami untuk menutup pasar bila ditemukan kasus positif, telah membuat mereka bersama-sama disiplin menegakan protokol kesehatan, untuk menghindari pasarnya ditutup. Jadi saat ini kita menyaksikan, justru kasus terbanyak dari kejadian-kejadian yang sekarang bermunculan adalah dari perkantoran," ujar Anies.
Atas dasar itu, kata Anies, fokus PSBB kali ini ada di perkantoran.
Baca tanpa iklan