TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua.
PSBB pengetatan ini berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB pengetatan tersebut mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 diteken Gubernur DKI Jakarta tanggal 11 September dan diumumkan secara resmi tanggal 13 September 2020.
"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan," bunyi Pasal 18 Ayat 7 Pergub tersebut.
Berikut jadwal operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan KRL selama PSBB pengetatan:
1. Transjakarta
Dikutip dari Instagram @pt_transjakarta, layanan Transjakarta beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 selama PSBB pengetatan.
Jumlah penumpang akan dibatasi menjadi 60 penumpang untuk bus gandeng dan 30 penumpang untuk bus besar,
Kemudian, jaga jarak antar pelanggan minimal 1 lencang tangan.
2. KRL
Kereta Rel Listrik (KRL) di DKI Jakarta akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00 WIB.
Bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, setiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Sementara itu, balita tidak diperbolehkan naik KRL.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL juga membatasi tiap kereta hanya dapat diisi 74 orang.