Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Langgar Aturan PSBB Transisi 2 Kali, Kedai Kopi di Jakarta Ini Kena Denda Progresif Rp 50 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kedai kopi

Marah besar

Ketika menangkap basah Tebalik Kopi sampai dua kali, Arifin tak bisa menahan kemarahannya.

Kemarahan itu terlihat dalam tayangan video di akun Instagram @satpolpp.dki, yang di-posting pada Sabtu (5/9/2020) pagi.

Dalam video berdurasi 3 menit 22 detik itu, Arifin terlihat geram karena perbuatan Kafe Tebalik Kopi mengabaikan peraturan yang ada.

“Kok main-main sudah ditutup. Kenapa kau buka?,” ujar Arifin kepada salah satu staf manajemen, yang dikutip dari akun Instagram @satpolpp.dki.

“Kau merendahkan wibawa Pemerintah Daerah ya? Siapa semuanya yang jagoan di sini. Sudah ditutup semalam, Gubernur langsung yang nutup, kau main-main (tidak menaati) lagi,” kata Arifin dengan nada tinggi.

Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 dari Pergub Nomor 79 tahun 2020, restoran, kafe, rumah makan, dan warung makan yang tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19 akan dikenakan sanksi berupa penutupan paling lama 1x24 jam.

Bila mereka melakukan kesalahan yang sama sebanyak satu kali dapat dikenakan denda Rp 50 juta, kesalahan kedua Rp 100 juta, dan kesalahan ketiga Rp 150 juta.

Apabila setiap pelaku usaha atau penanggung jawab tempat kerja tersebut tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan menutup usaha mereka selama tujuh hari sampai mereka membayarkan denda administrasi tersebut.

Protokol Kesehatan LRT Jakarta di Masa PSBB Transisi Fase I yang Diperpanjang Sampai 10 September

PSBB Transisi Jakarta Kembali Diperpanjang, Lomba 17 Agustus Ditiadakan

Jadwal Keberangkatan MRT Jakarta Paling Awal di Hari Kerja Selama Masa PSBB Transisi

Mengunjungi Pulau Untung Jawa, Destinasi yang Sedang Naik Daun di Masa PSBB Transisi

Kembali Beroperasi, Ini Rute Perjalanan Mikrotrans Selama Masa PSBB Transisi di Jakarta

Artikel ini telah tayang di Tribunwartakotatravel.com dengan judul Melanggar Aturan PSBB Transisi 2 Kali, Tebalik Kopi Kena Denda Progresif Rp 50 Juta