Menurut Kepala Stapol PP DKI Jakarta ini, pengelola diperbolehkan mengurus izin usaha melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Namun sebelum beroperasi, mereka wajib menyetorkan pembayaran denda kepada Pemerintah.
“Kalau mau urus izin yah silakan, dan kalau izinnya sudah ada silakan restoran tersebut beroperasi lagi. Dengan catatan bahwa sanksi terhadap protokol kesehatannya juga harus dipatuhi, yaitu denda Rp 50 juta,” katanya.
“Denda Rp 50 juta karena itu pelanggaran yang kedua atau berulang,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Arifin juga heran dengan sikap pengelola yang cenderung menyepelekan aturan pemerintah.
Pemprov DKI Jakarta memang memberlakukan sanksi progresif kepada pelanggar aturan PSBB transisi, yang diatur dalam Peraturan Gubernur No 79 Tahun 2020.
Tebalik Kopi ini memang sudah mendapat peringatan dan denda pada Kamis (3/9), atau hanya sehari sebelumnya.
Ketika itu kafe ini diperingatkan karena beroperasi tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Mereka tidak membatasi jumlah pengunjung, dan mengabaikan pembatasan jarak antar-pengunjung.
Tak kurang dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sendiri yang menangkap basah pelanggaran yang dilakukan kafe ini, Kamis (3/9/2020).
Ketika itu Anies memerintah pengelola kafe tak boleh beroperasi selama 24 jam, yang artinya mereka harus tutup pada Jumat (4/9) malam.
Hanya saja, ketika Satpol PP melakukan sidak ke kafe ini lagi pada Jumat malam, dia menemukan kafe ini tetap buka.
Dan tindakan yang paling konyol yang dilakukan pengelolanya adalah, tetap melanggar protokol kesehatan. Maka tanpa ampun langsung berlaku regulasi sanksi progresif.
Tanpa izin
Lantaran tindakan pengelola kafe yang menyepelekan regulasi daerah, maka petugas Satpol PP juga memeriksa perizinan usaha tempat itu.
Ternyata kafe itu tak mengantongi izin operasi.
“Mereka baru soft opening, katanya. Tapi saya tidak ingat detail (waktu) pastinya. Cuma di sana kalau tidak salah saya lihat ada spanduknya,” kata Arifin.