Pada 2017 lalu, Balai TNGR mengeluarkan surat larangan pendakian untuk lima pendaki yang diduga pelaku pencabutan bunga Edelweis di Gunung Rinjani tanggal 21 Juli 2017.
Tak main-main, pelarangan tersebut pun ditempel di pintu-pintu masuk pendakian Gunung Rinjani yaitu Desa Sembalun dan Senaru.
Keputusan tersebut diambil karena perbuatan memetik bunga edelweis melanggar Kode Etik Pencinta Alam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem sesuai pasal 33 ayat 1.
Isi pasal tersebut berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan hal yang tak sesuai sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam".
• Viral di Medsos, Pendaki Langgar Larangan Petik Bunga Edelweis di Gunung Buthak
• 6 Gunung di Indonesia untuk Melihat Bunga Edelweis, Mulai Lawu hingga Papandayan
• 12 Fakta Bunga Edelweis, Bunga Abadi yang Tumbuh di Sejumlah Gunung di Indonesia
• Gunung Lawu dan 5 Tempat Terbaik untuk Melihat Bunga Edelweiss di Indonesia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunga Edelweis di Gunung Tak Boleh Dipetik, Apa Alasannya?"
Baca tanpa iklan