Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Membuat Visa Schengen, untuk Liburan ke Berbagai Negara di Eropa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Visa Schengen

TRIBUNTRAVEL.COM - Jika kamu berencana untuk liburan ke negara-negara di Eropa, seperti Belanda, Italia, dan lainnya, diperlukan Visa Schengen.

Visa Schengen merupakan visa khusus yang harus diajukan terlebih dahulu untuk kamu yang ingin pergi ke negara-negara di Eropa.

Namun, akibat pandemi COVID-19, untuk saat ini pihak dari Uni Eropa sedang menangguhkan pengajuan Visa Schengen.

Maka dari itu, kamu bisa mempersiapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan Visa Schengen.

Selain itu, ketahui juga prosedur pembuatan Visa Schengen agar kamu tak kebingungan nantinya.

Cara Membuat Working Holiday Visa Australia, Harus Punya Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia

Simak cara membuat Visa Schengen beserta dokumen persyaratan yang harus kamu siapkan.

1. Mempersiapkan Dokumen Persyaratan

Untuk membuat Visa Schengen, kamu perlu mempersiapakan beragam dokumen pengajuan visa, di antaranya:

  • Paspor dan 1 fotokopi paspor

Perlu diketahui, saat mengajukan aplikasi Visa Schengen, masa berlaku paspor minimal 3 bulan dari, saat dan keluar dari wilayah Schengen.

  • Pas foto (1 buah)

1 buah pas foto berukuran 3,5 x 4,5 cm dengan background putih dengan telinga yang kelihatan.

  • Uang Pembayaran Visa

Untuk membuat Visa Schengen, kamu perlu membayar 80 Euro atau setara dengan Rp 1.273.600.

  • Mengisi Formulir Visa Belanda

Ketika kamu akan membuat janji dengan pihak kedutaan, kamu akan mendapatkan email konfirmasi terkait janji pengajuan visa tersebut.

Selain itu, kamu juga akan menerima form permohonan visa yang harus kamu isi sebelumnya. Form bisa kamu dapatkan di sini.

  •  Asuransi Perjalanan

Kamu juga perlu mempersiapkan asuransi perjalanan yang berlaku hingga periode perjalananmu ke wilayah Schengen berakhir dengan minimal nilai tanggungan 30 ribu Euro.

Asuransi ini termasuk pengobatan dan biaya repatriasi.

Halaman
123