TRIBUNTRAVEL.COM - Persyaratan bagi penumpang maskapai Garuda Indonesia untuk penerbangan dengan rute domestik yang berlaku mulai hari ini, Selasa (1/9/2020).
Sebagai wujud dukungan kepada Pemerintah dalam mencegah perkembangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Garuda Indonesia berkomitmen dalam menjalankan sejumlah protokol yang berlaku.
Termasuk menerapkan persyaratan khusus bagi penumpang selama pandemi Covid-19.
Persyaratan yang diberlakukan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 9 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
• Penjelasan Bos Garuda Indonesia Soal Logo RANS Entertaiment di Pesawat
Dilansir TribunTravel dari laman resmi Garuda Indonesia, Selasa (1/9/2020), berikut persyaratan penumpang Garuda Indonesia untuk rute domestik.
Persyaratan Penumpang Garuda Indonesia Rute Domestik
1. Dari atau Menuju Jakarta
a. Membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/ Swab negatif.
b. Wajib mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) yang dapat diakses di:
b. Penumpang ber-KTP Kota Ambon atau domisili Kota Ambon wajib menyiapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ambon.
c. Penumpang ber-KTP non Kota Ambon atau domisili non Kota Ambon tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ambon.
d. Rapid tes harus dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di fasilitas kesehatan yang ditentukan sebagai berikut:
- RS Al-Fatah
- RS Sumber Hidup (GPM)
- RS Bhakti Rahayu
- RS Hative (Otto Kwik)
- Laboratorium Klinik Prodia
- Klinik Kimia Farma
2. Menuju Denpasar
a. Membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/ Swab negatif.
b. Jika tidak membawa hasil negatif tes Rapid atau PCR/Swab, penumpang tetap diperbolehkan melakukan penerbangan, namun akan melalui prosedur tes Rapid atau PCR/Swab atas biaya sendiri di fasilitas kesehatan yang dirujuk otoritas setempat dan melakukan karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
c. Seluruh penumpang juga wajib mendaftarkan diri di website LoveBali.
Baca tanpa iklan