3. Menuju Labuan Bajo
a. Membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/ Swab negatif.
b. Untuk perjalanan wisata, wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo.
4. Dari Manado
a. Membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/ Swab negatif.
b. Rapid tes harus dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di fasilitas kesehatan yang ditentukan sebagai berikut:
Masyarakat umum:
- RSUP Prof. DR. R. D Kandou Manado
- RSU Siloam Hospitals Manado
- Laboratorium Klinik Prodia Manado
Anggota TNI/POLRI:
- RS Tk II R.W. Monginsidi
- RS Tk III Bhayangkara Manado
5. Menuju Gorontalo
a. Membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/ Swab negatif.
b. Wajib dilengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk Gorontalo.
6. Dari atau Menuju Ambon
a. Membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/ Swab negatif.
b. Penumpang ber-KTP Kota Ambon atau domisili Kota Ambon wajib menyiapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ambon.
c. Penumpang ber-KTP non Kota Ambon atau domisili non Kota Ambon tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ambon.
Baca tanpa iklan