Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Persyaratan Penumpang Garuda Indonesia Rute Domestik Berlaku Mulai Hari Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garuda Indonesia

3. Menuju Labuan Bajo

a. Membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/ Swab negatif.

b. Untuk perjalanan wisata, wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo.

4. Dari Manado

a. Membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/ Swab negatif.

b. Rapid tes harus dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di fasilitas kesehatan yang ditentukan sebagai berikut:

Masyarakat umum:
- RSUP Prof. DR. R. D Kandou Manado
- RSU Siloam Hospitals Manado
- Laboratorium Klinik Prodia Manado

Anggota TNI/POLRI:
- RS Tk II R.W. Monginsidi
- RS Tk III Bhayangkara Manado

5. Menuju Gorontalo

a. Membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/ Swab negatif.

b. Wajib dilengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk Gorontalo.

6. Dari atau Menuju Ambon

a. Membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/ Swab negatif.

b. Penumpang ber-KTP Kota Ambon atau domisili Kota Ambon wajib menyiapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ambon.

c. Penumpang ber-KTP non Kota Ambon atau domisili non Kota Ambon tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ambon.

Halaman
123