TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem kendaraan Ganjil Genap di Ibukota sejak Senin, (3/8/2020).
Ada sebanyak 25 ruas jalan Ibukota yang menerapkan sistem Ganjil Genap.
Aturan ganjil genap DKI Jakarta ini diberlakukan setiap hari Senin hingga Jumat.
Pemberlakukan ganjil genap ini tidak dilakukan seharian penuh, melainkan hanya pagi dan sore hari.
• Ganjil Genap Diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta Siapkan 155 Unit Transjakarta Tambahan
Pagi hari dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan untuk sore hari berlaku mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Sistem Ganjil Genap DKI Jakarta hanya diperuntukkan kendaraan pribadi roda empat.
Daftar Jenis Kendaraan Bermotor yang Bebas dari Ganjil Genap DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, berikut kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan Ganjil Genap.
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Ambulans
3. Pemadam Kebakaran
4. Angkutan umum plat kuning
5. Kendaraan yang digerakan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
Baca tanpa iklan