TRIBUNTRAVEL.COM - Thailand merupakan destinasi mancanegara yang cukup diminati bagi warga Indonesia.
Setelah lama tutup akibat pandemi covid-19, salah satu destinasi populer di Thailand, Phuket, rencananya akan dibuka pada 1 oktober mendatang.
Melansir dari thethaiger.com, Phuket dibuka kembali khusus untuk wisatawan yang akan berlibur dalam jangka lama.
Nantinya, wisatawan yang datang berkunjung akan dibatasi dan dikarantina di hotel yang berdekatan dengan pantai.
• Thailand Buka Pariwisata Internasional Mulai 1 Oktober, Phuket Bakal Jadi Contoh
Dengan begitu, Phuket tetap aman dikunjungi oleh wisatawan baik dari dalam maupun luar negeri.
Informasi tersebut disampaikan oleh Gubernur dari Otoritas Pariwisata Thailand.
Nah, bagi traveler yang berencana liburan ke Thailand, harus mempersiapkan visa terlebih dahulu sebagai syarat masuk negara tersebut.
Dilansir TribunTravel dari laman Thai Embassy Jakarta, ada 2 jenis visa yang bisa kamu pilih untuk liburan ke Thailand sebagai berikut:
1. Single-Entry Tourist Visa
Visa turis ini berlaku untuk liburan ke Thailand sekali dalam 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
Dengan masa tinggal tidak lebih dari 60 hari.
2. Multiple-Entry Tourist Visa
Visa turis ini berlaku untuk liburan ke Thailand dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penerbitan.
Periode menginap adalah maksimum 60 hari per menginap per entri.
Pemegang Multi-Entry Tourist Visa dapat memasuki Thailand lagi selama visa masih berlaku.
Multiple-Entry Tourist Visa hanya akan diberikan kepada warga negara Indonesia atau pelamar dengan KITAS atau KITAP.
Syarat Dokumen
Untuk membuat visa turis Thailand, traveler wajib menyiapkan beberapa dokumen penting terlebih dahulu.
Berikut beberapa dokumen yang disyaratkan untuk membuat visa turis Thailand.
1. Formulir Aplikasi Visa dan foto-foto (Formulir Aplikasi Visa yang sudah dilengkapi dan ditandatangani serta 2 foto terbaru (ukuran 3,5 × 4,5 cm).
2. Paspor (berlaku untuk tidak kurang dari 6 bulan)
3. Tiket perjalanan yang dikonfirmasi masuk dan keluar dari Thailand
4. Bukti keuangan yang memadai:
- Visa Turis Tunggal Masuk: Laporan Bank yang menunjukkan setidaknya Rp 8.000.000 per orang dan Rp 16.000.000 per keluarga (setara dengan USD 700 per orang dan USD 1.400 per keluarga)
- Multiple-Entry Tourist Visa: Pernyataan Bank menunjukkan setidaknya Rp 80.000.000 (USD 7.000) selama 6 bulan terakhir, dan Letter of Employment.
5. Bukti akomodasi yang dikonfirmasi di Thailand di antaranya:
- Pemesanan hotel atau
- Surat sponsor dari tuan rumah (salinan kartu identitas tuan rumah, atau paspor dan izin tinggal, bukti kepemilikan akomodasi)
- Salinan Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Izin Tetap Permanen (KITAP) dengan masa berlaku minimal 6 bulan. (Wajib untuk pelamar Visa Masuk Berganda)
6. Biaya aplikasi (Hanya tunai dalam Rupiah Indonesia - Tidak dapat dikembalikan):
- Visa Turis Tunggal Masuk: Rp 560.000 (harga dapat berubah)
- Visa Turis Masuk Ganda: Rp 2.800.000
Sebagai catatan, petugas konsuler berhak untuk meminta dokumen tambahan, atau wawancara dengan pemohon, sebagaimana dianggap perlu, tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Kedutaan Besar Kerajaan Thailand berhak menolak visa untuk pemohon dengan dokumen yang tidak mencukupi atau jika alasan yang diberikan tidak didukung sepenuhnya.
Biaya visa tidak dapat dikembalikan.
• Penjara di Thailand Bakal Jadi Destinasi Wisata, Ini Atraksi yang Ditawarkan
• 5 Taman Nasional Paling Menakjubkan yang Bisa Dikunjungi saat Liburan ke Thailand
• Thailand Rencana Buka Perbatasan untuk Liburan, Turis Wajib Pakai Gelang Pelacak GPS
• Kota Lopburi di Thailand Dikuasai Monyet Liar, Warga Lokal Takut Pergi ke Luar
• Fakta Unik Wat Pariwat, Kuil Keagamaan di Thailand yang Berisi Patung Superhero
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)
Baca tanpa iklan