Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Protokol Kesehatan bagi Musisi yang Tampil di Kafe dan Restoran Jakarta selama Pandemi Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pertunjukan musik di kafe

Keempat, para pelaku usaha kafe dan restoran dilarang mengadakan event atau pertunjukan dengan mendatangkan artis terkenal, baik skala nasional maupun internasional.

Keberadaan artis dianggap dapat menimbulkan kerumunan orang yang datang.

5. Volume suara yang wajar

Live music (Gambar oleh Gabriel Doti dari Pixabay )

Kelima, para pelaku usaha diminta tetap menjaga volume suara sesuai ambang batas.

Jangan sampai volume terlalu kencang, sehingga mengganggu orang lain atau memicu kerumunan orang.

6. Sanksi bagi pelanggar

Keenam, pelanggaran protokol kesehatan dapat dikenai sanksi yang berlaku.

Hal ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Edaran ini kami minta menjadi perhatian, dan dilaksanakan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Gumilar, surat tersebut juga ditembuskan kepada delapan pihak. Di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan; Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria; Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah; para Asisten Setda DKI; para Wali Kota Administrasi di DKI Jakarta; Kasatpol PP; Kabiro Perekonomian dan Keuangan Setda DKI dan para Kepala Sudin Parekraf di masing-masing wilayah.

Wisata Dibuka, Ini Protokol Kesehatan Wisatawan yang Liburan di Sumatera Barat

Harga Tiket Masuk The Jungle Waterpark Bogor 2020 Beserta Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi

Kemenparekraf Siapkan Fasilitas Labelling untuk Restoran yang Patuh Protokol Kesehatan

Sebelum Kunjungi Gunung Bromo, Ini Protokol Kesehatan yang Wajib Diketahui Wisatawan

Dibuka Kembali 4 September, Kampung Warna-Warni Jodipan Siapkan Protokol Kesehatan

Artikel ini telah tayang di Tribunwartakotatravel.com dengan judul Musisi dan Penyanyi Harus Tetap Kenakan Masker saat Tampil di Kafe dan Restoran