Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Protokol Kesehatan bagi Musisi yang Tampil di Kafe dan Restoran Jakarta selama Pandemi Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pertunjukan musik di kafe

TRIBUNTRAVEL.COM - Masker sudah teruji mengurangi kemungkinan seseorang tertular virus corona 2, asal dipakai secara benar.

Karena itulah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mewajibkan kepada para seniman, yang mengisi pertunjukan musik hidup di kafe dan restoran, untuk mengenakan maskernya saat bekerja.

Artinya, ketika bernyanyi pun sang biduan harus tetap mengenakan maskernya.

Aturan itu tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Parekraf Nomor 342/SE/2020, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe.

TONTON JUGA

Surat yang diteken pelaksana tugas Kepala Dinas Parekraf, Gumilar Ekalaya, telah dibagikan kepada pelaku usaha pada Selasa (25/8/2020).

Gumilar mengatakan ada enam poin yang disampaikan kepada pelaku usaha restoran dan kafe, terkait penyelenggaraan musik hidup (live music).

1. Akustik

Bermain musik akustik (Gambar oleh William Iven dari Pixabay )

Pertama, band live music yang diperbolehkan adalah jenis akustik, dengan maksimal penampil empat orang termasuk penyanyi.

2. Pakai masker

ilustrasi masker (Gambar oleh Juraj Varga dari Pixabay )

Kedua, mereka diwajibkan untuk memakai masker demi mencegah penularan, dan juga saling menjaga jarak.

“Mereka juga tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung atau tamu,” kata Gumilar pada Kamis (27/8/2020).

3. Dilarang dansa

Menari di konser (Gambar oleh Free-Photos dari Pixabay )

Gumilar melanjutkan, poin ketiga adalah para tamu atau pengunjung yang hadir dilarang melantai, atau berdansa saat pertunjukan music berlangsung.

Hal ini dilakukan demi mencegah munculnya kerumunan, yang memicu pada penularan Covid-19.

4. Dilarang undang artis terkenal

Ilustrasi penyanyi yang sedang menghibur penggemar (Gambar oleh Vishnu R dari Pixabay )
Halaman
12