TRIBUNTRAVEL.COM - Masker sudah teruji mengurangi kemungkinan seseorang tertular virus corona 2, asal dipakai secara benar.
Karena itulah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mewajibkan kepada para seniman, yang mengisi pertunjukan musik hidup di kafe dan restoran, untuk mengenakan maskernya saat bekerja.
Artinya, ketika bernyanyi pun sang biduan harus tetap mengenakan maskernya.
Aturan itu tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Parekraf Nomor 342/SE/2020, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe.
TONTON JUGA
Surat yang diteken pelaksana tugas Kepala Dinas Parekraf, Gumilar Ekalaya, telah dibagikan kepada pelaku usaha pada Selasa (25/8/2020).
Gumilar mengatakan ada enam poin yang disampaikan kepada pelaku usaha restoran dan kafe, terkait penyelenggaraan musik hidup (live music).
1. Akustik
Pertama, band live music yang diperbolehkan adalah jenis akustik, dengan maksimal penampil empat orang termasuk penyanyi.
2. Pakai masker
Kedua, mereka diwajibkan untuk memakai masker demi mencegah penularan, dan juga saling menjaga jarak.
“Mereka juga tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung atau tamu,” kata Gumilar pada Kamis (27/8/2020).
3. Dilarang dansa
Gumilar melanjutkan, poin ketiga adalah para tamu atau pengunjung yang hadir dilarang melantai, atau berdansa saat pertunjukan music berlangsung.
Hal ini dilakukan demi mencegah munculnya kerumunan, yang memicu pada penularan Covid-19.
4. Dilarang undang artis terkenal