Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tri Rismaharini Keluarkan Protokol Pembatasan Penumpang Kendaraan, Berikut Rinciannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan pada pos check point di Surabaya

TRIBUNTRAVEL.COM - Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Covid-19.

Pada surat edaran tersebut, Risma menghimbau para pengguna kendaraan atau jasa transportasi untuk mematuhi beberapa protokol.

Salah satu protokolnya adalah membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Pembatasan penumpang untuk kendaraan ini berlaku untuk mobil baik mobil pribadi, taksi, angkutan online, hingga bus.

PSBB Surabaya, Terminal Purabaya dan TOW Hentikan Operasional Bus AKDP dan AKAP

Dilansir oleh TribunTravel dari akun Instagram @dishubsurabaya, berikut detail protokol pembatasan jumlah penumpang.

Mobil Penumpang Pribadi/Taksi/Angkutan Online Berkursi 2 dan 3 Baris

Protokol pembatasan penumpang di Surabaya (Instagram/dishubsurabaya)

Angkutan Perkotaan, Mobil Barang Berkursi 1 dan 2 Baris

Protokol pembatasan penumpang di Surabaya (Instagram/dishubsurabaya)

Mobil Penumpang Pribadi/Taksi/Angkutan Online Berkursi 4 dan 5 baris

Protokol pembatasan penumpang di Surabaya (Instagram/dishubsurabaya)

Bus Kota/Bus Besar Seat 2-2 dan 2-3, Bus Sedang Seat 2-1 dan 2-2

Protokol pembatasan penumpang di Surabaya (Instagram/dishubsurabaya)

Dishub Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk Surabaya untuk mematuhi protokol tersebut untuk melawan penyebaran COVID-19.

PSBB Surabaya, Terminal Purabaya dan TOW Hentikan Operasional Bus AKDP dan AKAP

Pembatasan Moda Transportasi Selama PSBB di Surabaya, Simak Aturan Lengkapnya

Sejumlah Kegiatan Masih Diperbolehkan, Simak Aturan PSBB di Surabaya Ini

Potret Makanan Bertema Covid-19 di Berbagai Negara, Termasuk Bakso Aci Virus Corona dari Surabaya

Nasi Cumi hingga Sop Buntut, Ini 7 Rekomendasi Kuliner di Surabaya untuk Buka Puasa

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)