Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Singapura Buka Perbatasan Mulai 1 September, Ini Daftar Negara yang Boleh Berkunjung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi suasana malam di Singapura, Senin (10/8/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - Singapura telah mengumumkan akan membuka kembali perbatasannya untuk turis internasional dari negara tertentu mulai 1 September 2020.

Dalam keterangan resminya, Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan bahwa saat ini terdapat beberapa negara yang virusnya terkendali.

“Kami telah memantau situasinya dan menilai ada beberapa negara /kawasan yang situasi virusnya terkendali dengan baik dan risiko impornya rendah. Oleh karena itu, kami akan memperbarui langkah-langkah perbatasan kami,"tulis peryataan dalam rilis tersebut.

Mulai 1 September, wisatawan dari negara tertentu dapat mengajukan Air Travel Pass (ATP) yang memungkinkan pengunjung memasuki Singapura tanpa harus karantina.

• Wisata Belanja Orchard Road Singapura Masih Sepi Akibat Pandemi Covid-19

Wisatawan akan diuji pada saat kedatangan untuk COVID-19 dan hanya diizinkan untuk melakukan aktivitas mereka di Singapura setelah menerima hasil tes negatif.

Berikut ini beberapa negara yang boleh memasuki Singapura.

1. China

Pengunjung dari Tiongkok diizinkan masuk ke Singapura untuk kunjungan penting, melalui “jalur cepat” yang telah ditetapkan antara provinsi Tiongkok terpilih dan Singapura.

Penduduk di China yang ingin melakukan bisnis penting atau perjalanan resmi ke Singapura melalui jalur cepat harus disponsori oleh perusahaan atau lembaga Pemerintah Singapura, mendapatkan persetujuan, dan memenuhi persyaratan lain sebelum memasuki Singapura.

2. Malaysia

Singapura dan Malaysia telah menerapkan Reciprocal Green Lane (RGL) dan Periodic Commuting Arrangement (PCA) pada 10 Agustus 2020.

RGL akan memungkinkan perjalanan lintas batas untuk tujuan bisnis dan resmi penting antara kedua negara. PCA akan mengizinkan penduduk Singapura dan Malaysia, yang memegang izin imigrasi jangka panjang untuk keperluan bisnis dan kerja di negara lain, untuk memasuki negara tersebut untuk bekerja.

Wisatawan yang memenuhi syarat harus mematuhi pencegahan COVID-19 yang berlaku dan tindakan kesehatan masyarakat yang disepakati bersama oleh kedua negara.

3. Brunei Darussalam dan Selandia Baru

Halaman
12