TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi Bali berencana membuka gerbang wisata Pulau Dewata untuk turis asing mulai bulan depan.
Rencananya, turis asing dibolehkan plesiran ke Bali pada 11 September 2020.
Sebelum sambut turis asing bulan depan, masih ada beberapa hal yang kini perlu dipertimbangkan lagi.
Lantas, apa saja pertimbangan Bali terima turis asing?
1. Keputusan pemerintah pusat
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa menuturkan, satu pertimbangan adalah adanya revisi atau pencabutan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Ditentukan oleh kebijakan pusat. Kalau itu belum dibuka, level negara, Bali harus lihat dari kebijakan pusat,” ujar Putu kepada Kompas.com, Selasa (18/8/2020).
• Thailand Kemungkinan Buka Kunjungan Turis Asing Mulai Tahun 2021
Putu menuturkan, kebijakan pusat nantinya akan menentukan dan mempertimbangkan apakah Bali sudah layak dibuka untuk wisman atau belum.
2. Kebijakan pembatasan negara lain
Sementara pertimbangan lain yang akan dikaji adalah negara mana saja yang sudah atau akan membuka perbatasan negara.
“Kalau negara lain menutup warganya tidak bisa bepergian, (kebijakan) juga sia-sia. Penerbangan juga tidak ada. Pasti kebijakan pusat mempertimbangkan hal itu. Kita harus menyesuaikan,” ujar Putu.
Syarat utama bagi wisman agar mereka bisa berlibur di Bali adalah mereka yang datang dari negara yang benar-benar aman dari Covid-19.
“Kita tidak mau setelah buka malah menimbulkan kasus baru. Susah. Itu yang kita hindari sehingga kita ikut dengan kebijakan pusat nanti seperti apa,” kata Putu.
3. Penanganan Covid-19 di Bali
Lalu, kesiapan Bali dalam menyambut kembali wisman.