8. Kendaraan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
9. Kendaraan Dinas Operasional berplat Dinas/ warna dasar merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Interanasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, Pengisian ATM) dengan pengawasan Polri.
Tonton juga:
Ruas Jalan Ganjil Genap DKI Jakarta
Ada sebanyak 25 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di DKI Jakarta, di antaranya:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
Baca tanpa iklan