Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Naik Garuda Indonesia saat Pandemi, Ini Syarat yang Wajib Dilengkapi Penumpang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garuda Indonesia

10. Untuk perjalanan domestik dan internasional di bandara kedatangan Merauke (MKQ), penumpang perlu mempersiapkan persyaratan khusus sesuai dengan Surat DJPU Kantor Unit Penyelenggara Bandara Udara Mopah Merauke No: UM.002/491/VI/MPH-2020, yaitu hasil pemeriksaan Rapid Test harus diterbitkan maksimal 1 hari sebelum tanggal keberangkatan.

11. Untuk perjalanan domestik dan internasional di bandara kedatangan dan keberangkatan Biak (BIK), penumpang perlu mempersiapkan persyaratan khusus sesuai dengan Pengumuman Bupati Biak Numfor No: 550/302, yaitu hasil pemeriksaan Rapid Test harus diterbitkan maksimal 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.

12. Untuk perjalanan domestik dan internasional di bandara keberangkatan Manado (MDC), penumpang perlu mempersiapkan persyaratan khusus sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Dinas Kesehatan Daerah No. 440/sekr/1473/VI/2020 tentang Penunjukan Rumah Sakit dan Laboratorium Pelaksana Pemeriksaan Rapid Test Terhadap Pelaku Perjalanan, yaitu pemeriksaan Rapid Test harus dilakukan di:

  • RSUP Prof. DR. R. D Kadou Manado
  • RSU Siloam Hospitals Manado
  • Laboratorium Klinik Prodia Manado

13. Untuk perjalanan domestik di bandara keberangkatan dan kedatangan Timika (TIM), penumpang perlu mempersiapkan persyaratan khusus sesuai Kesepakatan Bersama Bupati Mimika No. 443.1/907, yaitu apabila penumpang tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19, penumpang wajib mengikuti Rapid Test dan PCR (apabila hasil uji Rapid Test terbukti reaktif) dengan biaya sendiri.

14. Untuk perjalanan domestik/internasional di bandara kedatangan dan keberangkatan Ambon (AMQ), penumpang perlu mempersiapkan persyaratan khusus sesuai dengan Surat Edaran pemerintah Kota Ambon Dinas Kesehatan No. 443/1597/Dinkes, yaitu:

  • Penumpang wajib menyiapkan Surat Izin Keluar Masuk Ambon yang dapat diakses melalui website www.covid-19.ambon.go.id atau www.ambon.go.id/covid-19/
  • Penumpang yang berangkat dari bandara AMQ dapat melakukan Rapid Test pada Fasilitas Kesehatan berikut:

a. RS Al-Fatah: Jalan Sultan Babullah No. 2
b. RS Sumber Hidup (GPM): Jalan Anthony Rebok No. 11
c. RS Bhakti Rahayu: Jalan Jend. A. Yani, Batu Gajah
d. RS Hative (Otto Kwik): Jalan Leo Wattimena, Passo
e. Laboratorium Klinik Prodia: Jalan Anthony Rebok No. 1 B-C
f. Klinik Kimia Farma: Jalan Diponegoro No. 66

15. Untuk perjalanan internasional menuju semua bandara Malaysia, penumpang diwajibkan mengikuti proses karantina selama 14 hari di stasiun karantina yang telah ditetapkan pemerintah Malaysia dengan biaya mandiri.

16. Mengunduh atau mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler. Aplikasi dapat ditemukan dengan mudah di App Store maupun Google Play Store.

17. Seluruh dokumen harus dibawa termasuk fotokopi untuk dilaporkan pada Petugas Check-In Counter.

18. Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau form Health Alert Card (HAC) secara offline maupun online melalui aplikasi smartphone atau melalui website http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

19. Penumpang wajib menggunakan masker selama penerbangan maupun di area bandara.

Promo Tiket Pesawat Garuda Indonesia dan Citilink, Diskon Rp 100.000 untuk Penerbangan Domestik

Terbang ke Solo, Semarang, dan Jogja Naik Garuda Indonesia Hemat hingga 15 Persen, Simak Caranya

Beli Tiket Garuda Indonesia, Bisa 2 Kali Ubah Jadwal Penerbangan Tanpa Biaya Tambahan

Penampilan Seragam Kru Kabin Garuda Indonesia Selama Pandemi

Informasi Pengaturan Tempat Duduk di Pesawat Garuda Indonesia selama Pandemi Covid-19

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)