22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Adapun sanksi yang diberikan pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah denda maksimal sebesar Rp 500.000.
• Kereta Priority Argo Parahyangan Bandung-Jakarta Kembali Beroperasi, Simak Jadwalnya
• Mengunjungi Warteg Warmo, Tempat Makan Legendaris di Tebet Jakarta yang Ada Sejak 1969
• Promo Tiket Kereta dari Jakarta Tujuan Malang dan Bandung, Tarif Mulai Rp 85 Ribu
• Tiket Pesawat Murah Jakarta-Surabaya, Tarif Mulai Rp 416 Ribuan untuk Liburan Akhir Pekan
• Lezatnya Bakmi Gang Kelinci, Kuliner Legendaris di Jakarta yang Ada Sejak 1957
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)