Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mulai Besok, Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Diberlakukan di 25 Ruas Jalan Ibu Kota

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kebijakan ganjil genap di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Adapun sanksi yang diberikan pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Kereta Priority Argo Parahyangan Bandung-Jakarta Kembali Beroperasi, Simak Jadwalnya

Mengunjungi Warteg Warmo, Tempat Makan Legendaris di Tebet Jakarta yang Ada Sejak 1969

Promo Tiket Kereta dari Jakarta Tujuan Malang dan Bandung, Tarif Mulai Rp 85 Ribu

Tiket Pesawat Murah Jakarta-Surabaya, Tarif Mulai Rp 416 Ribuan untuk Liburan Akhir Pekan

Lezatnya Bakmi Gang Kelinci, Kuliner Legendaris di Jakarta yang Ada Sejak 1957

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)