Hal ini menunjukkan jika pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait belum maksimal dan terkesan adem ayem.
"Sampai sekarang pembatasan operasional masih tetap. Semua warung, pertokoan dan usaha lainnya harus sudah tutup pukul 21.00 Wita,” kata Dewa Rai.
Ia menambahkan, sebelum Perwali PKM direvisi, pembatasan tersebut masih berlaku.
Sementara terkait revisi pembatasan jam operasional ini masih dalam tahap pembahasan dan sedang dilakukan proses revisi Perwali. (sui/sup)
• Pramugari Ungkap Jenis Pakaian yang Tepat Saat di Pesawat, di Antaranya Larangan Kenakan Jeans
• Meski Kasus Covid-19 Meningkat, Bali Tetap Sambut Wisatawan pada 31 Juli 2020.
• 4 Langkah Daftar Online untuk Liburan ke Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo
• Panduan Check-in Online dengan Aplikasi BetterFly Citilink
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Syarat Wisatawan Domestik ke Bali Wajib Suket Dan Isi Aplikasi LOVEBALI, Ini Tautannya
 Baca tanpa iklan
                           Baca tanpa iklan