Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Wisatawan yang Ingin Liburan ke Bali, Wajib Bawa Surat Keterangan dan Isi Aplikasi LOVEBALI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali.

TRIBUNTRAVEL.COM - Jumat (31/7/2020) atau lusa, pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana membuka pariwisata untuk wisatawan nusantara (wisnu) atau wisatawan domestik (wisdom).

Namun demikian, Gubernur Bali, I Wayan Koster, mewajibkan wisatawan domestik yang berkunjung ke Bali membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Gubernur Koster telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15243 tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali.

Gubernur Koster mensyaratkan bahwa wisatawan nusantara ke Pulau Dewata harus bebas dari Covid-19.

Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis reaksi rantai polimerase atau Polymerase Chain Reaction (PCR) atau minimal hasil non-reaktif tes cepat (rapid test) dari instansi yang berwenang.

"Masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 hari sejak surat keterangan tersebut dikeluarkan," kata Koster dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Selasa (28/7/2020) sore.

Wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan tes, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19.

Sementara bagi wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, maka mereka berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.

"Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali," kata dia.

Apabila ada wisatawan positif terjangkit Covid-19 berdasarkan uji swab maka akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali.

Biaya uji swab, rapid test, karantina, atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan.

Patuhi Protokol

Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, ini menambahkan, sebelum berangkat ke Bali setiap wisatawan berkewajiban mengisi aplikasi LOVEBALI.

"Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman 
https://lovebali.baliprov.go.id.

Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi LOVEBALI," terangnya.

Halaman
1234