TRIBUNTRAVEL.COM - Kereta Api (KA) Jarak Jauh menerapkan sejumlah aturan baru selama era new normal.
Dulunya, penumpang KA Jarak Jauh wajib memiliki SIKM jika ingin melakukan pejalanan sebelum diganti dengan Corona Likelihood Metric (CLM).
Kini, aturan KA jarak jauh terbaru menyebutkan bahwa penumpang tak perlu lagi mengisi CLM pada aplikasi JAKI.
Hal ini diungkapkan VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus.
Menurutnya, CLM sudah tidak menjadi salah satu syarat penumpang naik KA Jarak Jauh.
"Kalau dari kita sudah gak perlu pak. Di aplikasi JAKI-nya juga sudah gak ada JakCLM nya," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/7/2020).
• 12 Tipe Penumpang Kereta Api Berdasarkan Zodiak, Kamu Termasuk yang Mana?
Lantas, bagaimana aturan lain jika ingin naik KA Jarak Jauh selain dari dan menuju Jakarta?
Berikut panduan naik kereta api jarak jauh di era adaptasi kebiasaan baru:
Penumpang KAJJ wajib membawa berkas sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020
Salah satu syarat utamanya yaitu membawa berkas sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
"Bawa Surat Bebas Covid-19 dari hasil PCR atau Rapid Test yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan, atau boleh surat keterangan sehat bebas influenza like ilness yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas," jelasnya.
Ia menegaskan, meski syarat perjalanan penumpang sudah tak banyak, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik di stasiun maupun di kereta api.
Hal itu, kata dia, untuk menjamin kenyamanan penumpang yang memilih perjalanan menggunakan transportasi kereta api.
"Kami terapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat, baik di stasiun, maupun di saat dalam perjalanan.
Untuk menjamin kenyamanan penumpang sehingga kereta api menjadi moda transportasi yang aman, selamat dan sehat sampai tujuan," tuturnya.