TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air Group menerapkan persyaratan baru yang wajib dipenuhi penumpang selama pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Persyaratan ini berdasarkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Di mana dalam Surat Edaran tersebut mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, secara lebih sederhana.
Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan.
• Harga Tiket Masuk Farm House Lembang Selama New Normal
Hal ini juga berlaku bagi calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestik).
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan penumpang Lion Air Group:
- Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari, atau
- Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari, atau
- Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.
Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah/ wilayah/ kota tertentu.
Tonton juga:
Untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.
Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan menurut protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Lion Air Group juga mewajibkan bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:
- Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.
- Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
- Untuk bandara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
- Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
- Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,
- Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
- Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandara,
- Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
- Mengikuti petunjuk awak pesawat,
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses (download) melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
• Jepang Tambah 17 Negara Lagi Dalam Daftar Larangan Masuk, Simak Rinciannya
• Momen Bersejarah! Hagia Sophia Gelar Shalat Jumat Pertama Kalinya, Ornamen Kristiani Ditutup Tirai
• Jangan Pernah Minum Minuman Bersoda saat Penerbangan, Ini Bahayanya
• Tarif di Bawah Rp 50 Ribu, Ini 10 Hotel Murah di Jogja Cocok untuk Backpacker
• Tiket Pesawat Medan-Jakarta dari Lion Air, AirAsia, dan Citilink untuk Liburan Akhir Pekan
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)