Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tak Perlu SIKM Bagi Traveler yang Ingin Naik Pesawat Lewat Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengecekan calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta

TRIBUNTRAVEL.COM - Masyarakat yang akan bepergian melewati Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta), tak perlu lagi menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM)

Pasalnya, sebagaimana diinformasikan PT Angkasa Pura II, saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM.

Hal ini menyusul keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang  tidak lagi memberlakukan lagi SIKM bagi masyarakat yang ingin keluar atau masuk wilayah Ibu Kota.

Sebagai gantinya, Pemprov DKI meminta masyarakat melakukan pemeriksaan tingkat risiko dirinya dengan Corona Likelihood Metric (CLM). 

TONTON JUGA

Formulir kesehatan

Antrean verivikasi persyaratan berupa surat keterangan sehat dna bebas Covid-19, surat tugas, rencana perjalanan di kota tujuan, dna tiket pesawat. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan, saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap penumpang yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya Health Alert Card (HAC) dan electronic Health Alert Card (e-HAC), serta mengukur suhu tubuh menggunakan thermal scanner.

“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba,” ujar Muhamad Wasid dalam keterangan pers kepada Warta Kota, Senin (20/7/2020).

HAC atau e-HAC adalah formulir yang harus diisi oleh penumpangr sebelum melakukan perjalanan, atau saat memproses keberangkatan di bandara asal.

 Kemudian pemeriksaan HAC di bandara kedatangan.

Saat memproses keberangkatan, penumpang juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 09/2020, surat keterangan uji tes PCR dan rapid test kini berlaku paling lama 14 hari dari tanggal keberangkatan.

2 jam sebelum

Secara umum, proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang disyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test.

Ini berbeda dari sebelumnya, yang mensyaratkan juga surat keterangan perjalanan dan sebagainya.

Menyusul hal tersebut, proses pengecekan dokumen di bandara menjadi lebih cepat. Karena itu calon penumpang boleh tiba di bandara 2 jam sebelum waktu keberangkatan pesawatnya.

Halaman
12