Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Wajib bagi Penumpang saat Melakukan Perjalanan dengan Transportasi Umum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang transportasi umum.

TRIBUNTRAVEL.COM - Kembali dibukanya sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.

Oleh karena itu, perlu tindakan antisipatif guna mencegah penyebaran covid-19.

Kementerian Perhubungan telah menetapkan petunjuk teknis pengaturan pelaksanaan transportasi yang mengacu kepada protokol kesehatan guna menciptakan transportasi yang aman dan produktif.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.

New Normal Transportasi Laut, 61 Akses Pelabuhan Kembali Dibuka

Dalam Permenhub tersebut disebutkan bahwa aturan pengendalian transportasi wajib dilaksanakan oleh penumpang, operator transportasi, dan pengangkut logistik/ barang.

Jadi, selain operator transportasi umum, para penumpang juga wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lalu apa saja kewajiban yang sebaiknya dipenuhi bagi calon penumpang saat naik transportasi umum?

Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kemenhub151, Selasa (14/7/2020), berikut ini aturan-aturan yang wajib ditaati penumpang saat naik transportasi umum:

Persiapan Perjalanan

  • Mengenakan masker dan menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan.
  • Mematuhi dan menjaga jarak fisik (physical distancing)
  • Mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas
  • Mengutamakan untuk melakukan pendaftaran diri secara daring (online check-in) untuk penumpang transportasi.

Dalam Perjalanan

  • Mengikuti prosedur dan arahan petugas selama di perjalanan
  • Menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) dan menggunakan masker
  • Melaporkan kepada petugas jika mengalami gangguan kesehatan.
Ilustrasi penumpang (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah Sampai Tujuan

  • Mengikuti prosedur dan arahan petugas saat tiba di daerah tujuan atau kedatangan
  • Melakukan pemeriksaan suhu tubuh sesuai dengan protokol kesehatan covid-19 di terminal, stasiun, bandara, serta pelabuhan tujuan atau kedatangan
  • Menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Healt Alert Card) untuk transportasi udara
  • Menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing dan mengenakan masker
  • Melapor kepada petugas posko kesehatan jika merasakan gejala covid-19.

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Layanan Bike Sharing, Bisa Jadi Alternatif Transportasi Jarak Dekat

Cegah Covid-19, Kemenhub Luncurkan SOP Pengendalian Transportasi Darat

Aturan Kapasitas Penumpang Transportasi Umum di Era Adaptasi Kebiasaan Baru

Jadi Moda Transportasi yang Terbilang Aman, di Manakah Letak Kursi Teraman di Pesawat?

Pengendalian Sektor Transportasi Selama Masa PSBB Transisi di Jakarta

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)