TRIBUNTRAVEL.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
PSBB di Jakarta akan diperpanjang hingga akhir Juni 2020.
"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta
Anies menjelaskan bahwa DKI Jakarta saat ini statusnya masih PSBB, namun merupakan masa transisi.
Selama masa transisi, pemerintah memberlakukan pengendalian sektor transportasi sebagai upaya pencegahan covid-19.
Bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang berencana melakukan perjalanan dengan angkutan umm maupun kendaraan pribadi, ada sejumlah aturan pengendalian transportasi yang wajib kalian simak.
• Protokol Operasional MRT Selama Masa PSBB Transisi di DKI Jakarta
Dilansir TribunTravel dari Instagram @dishubdkijakarta, berikut ini pengendalian sektor transportasi selama PSBB transisi di Jakarta:
Pembatasan Kapasitas Angkut Pada Transportasi Umum
1. MRT
- Jumlah yang boleh diangkut 70 orang/ kereta.
- Beroperasi mulai pukul 05.00 - 21.00 WIB.
2. LRT
- Jumlah yang boleh diangkut 30 orang/ kereta.
- Beroperasi mulai pukul 05.30 - 21.00 WIB.
3. TransJakarta
- Articulated bus: 60 orang/ bus
- Single bus: 30 orang/ bus
- Medium bus: 15 orang/ bus
- Maxi bus: 40 orang/ bus
- Micro bus: 7 orang/ bus
- Beroperasi mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB.
4. Angkutan Reguler
a. Bus besar
- Seat 2-1 (1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang)
- Seat 2-2 (1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang)
- Seat 2-3 (1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang)
b. Bus sedang
- Seat 2-1 (1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang)
- Seat 2-2 (1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang)
c. Bus kecil kursi berhadapan (7 orang)
- 2 orang di depan
- 2 orang di sisi kiri belakang
- 3 orang di sisi kanan belakang
Baca tanpa iklan