Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mulai 13 Juli, Stasiun Bogor, Cilebut dan Cikarang Akan Menjadi Stasiun Khusus KMT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KRL

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah memberlakukan protokol new normal untuk para pengguna layanan KRL.

Protokol new normal ini untuk meminimalisir risiko dan sebagai pencegahan penyebaran COVID-19.

Dilansir dari Kompas.com, TribunTravel merangkum protokol new normal untuk pengguna layanan Kereta KRL.

1. Pelarangan Anak Balita Naik KRL

Mulai 8 Juni 2020, anak berusia di bawah lima tahun (balita) dilarang untuk menaiki KRL.

Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, anak-anak balita dinilai berisiko dalam penularan Covid-19.

Selain itu, balita dinilai tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum.

Meski demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita untuk naik KRL seperti hendak mendapat perawatan medis rutin di rumah sakit, orangtua dapat berkomunikasi kepada petugas di stasiun.

2. Lansia Berumur 60 Tahun Dilarang Menggunakan KRL di Jam Sibuk

Aturan lainnya ialah pelarangan penggunaan KRL bagi lansia berumur 60 tahun atau lebih pada jam-jam sibuk.

Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10:00 hingga 14:00 WIB.

Aturan ini juga berlaku mulai tanggal 8 Juni 2020.

3. Petugas Dilengkapi dengan Pelindung Wajah/Face Shield

Saat penerapan normal baru, petugas PT KCI akan mulai menggunakan pelindung wajah atau face shield.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19.

Ilustrasi penumpang yang menunggu KRL di stasiun. (Instagram/@giparrr_)
Halaman
123