Jika dinkes kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan rapid test maupun PCR, maka kedua test tetap dapat dilakukan di:
- Rumah sakit rujukan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa Covid-19 yang ditetapkan oleh Menkes
- Rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV)
- Rumah sakit atau laboratorium lain milik pemerintah pusat atau daerah
Unduh kartu kewaspadaan kesehatan di Play Store atau App Store
Kartu kewaspadaan kesehatan atau HAC dapat diunduh melalui aplikasi Play Store atau pun App Store di smartphone.
Selain itu bisa juga mengunduh melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun non elektronik
Tunjukkan dokumen hasil rapid test atau pcr pada saat pembelian tiket
Ketika membeli tiket pesawat atau pun kapal laut, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test nonreaktif kepada pihak maskapai, operator pelayaran atau agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik.
Penumpang juga wajib sudah mengunduh aplikasi HAC dan telah mengisi datanya.
Petugas KKP di bandara atau pelabuhan keberangkatan wajib mengecek suhu tubuh dan memvalidasi surat keterangan tes Covid-19
Pada saat penumpang tiba di bandara ataupun pelabuhan, sebelum masuk ke pesawat atau kapal laut, petugas KKP wajib melakukan hal-hal berikut ini:
- Memeriksa suhu tubuh penumpang dan awak kabin
- Melakukan validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak kabin dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas
- Memastikan kartu kewaspadaan kesehatan secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang dan awak kabin
Petugas KKP di bandara atau pelabuhan kedatangan wajib mengecek suhu tubuh dan memverfikasi kartu kewaspadaan
Petugas KKP di bandara ataupun pelabuhan kedatangan wajib melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak kabin
- Verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan secara elektronik maupun non elektronik yang dibawa penumpang dan awak kabin
Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan
Pihak dinkes daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya.
Aksesnya dapat dilakukan melalui aplikasi electronic HAC atau eHAC.
• Kembali Beroperasi, Ini Rute Perjalanan Mikrotrans Selama Masa PSBB Transisi di Jakarta
• Rute Perjalanan Terbaru Bus TransJakarta per 1 Juli 2020
• Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 untuk Perjalanan KA Jarak Jauh Diperpanjang
• Update Rute Perjalanan Bus TransJakarta untuk Akhir Pekan per 29 Juni 2020
• Ini Berbagai Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Merencanakan Perjalanan ke Eropa
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Simak, Panduan Perjalanan dalam Negeri di Bandara dan Pelabuhan