Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Panduan Aman Lakukan Perjalanan Dalam Negeri Lewat Bandara dan Pelabuhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati penumpang saat penerbangan

TRIBUNTRAVEL.COM - Menyambut new normal, Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/ MENKES/382/2020.

SE yang mengatur tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Covid-19 ini dikeluarkan pada Kamis, (2/7/2020).

Terawan mengatakan, SE ini diharapkan mampu meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.

"Yang mana (pada keduanya) berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi," katanya sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenkes.

TONTON JUGA

Lanjutnya, SE tersebut akan menjadi panduan bagi petugas berwenang dalam mengawasi pelaku perjalanan di bandara maupun pelabuhan.

Dinas kesehatan (dinkes) daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota selaku pengawas perjalanan, serta masyarakat selaku pelaku perjalanan juga dapat menjadikan SE ini sebagai panduan.

Berikut panduan perjalanan dalam negeri terbitan Menkes:

 
Suasana pengecekan dokumen penerbangan calon penumpang oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 2, Selasa (26/5/2020). ((TribunJakarta/Ega Alfreda))

Penumpang dan awak kabin moda transportasi udara dan laut dalam keadaan sehat

Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum yang melakukan perjalanan dalam negeri harus keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan pengendalian Covid-19.

Adapun prinsip pencegahannya yaitu menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun dan menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain, menggunakan pelindung mata atau wajah serta menerapkan perilaku hidup bersih sehat.

Sebelum terbang, penumpang dan awak kabin wajib melengkapi dokumen

Semua orang yang berada di pesawat maupun kapal laut, baik penumpang dan awak kabin wajib memiliki:

  • Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif berlaku paling lama 14 hari atau surat keterangan hasil rapid test nonreaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat diterbitkan
  • Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC)

Surat rapid test atau PCR diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta

Syarat berupa surat rapid test atau PCR harus diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau swasta yang ditetapkan oleh dinkes daerah kabupaten/kota

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota belum bisa terbitkan surat keterangan rapid test atau PCR, test bisa dilakukan di tempat lain

Halaman
12