TRIBUNTRAVEL.COM - Taman Margasatwa Ragunan (TMR) akan membuka pintunya kembali bagi para pengunjung pada Sabtu (20/6).
Hanya saja, hanya 1.000 orang yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata tersebut pada hari itu.
Inilah kebijakan pengelola TMR untuk menerapkan aturan pembatasan pengunjung, yang disyaratkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada pengelola tempat wisata, di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Padahal biasanya TMR kedatangan 8.000 pengunjung di hari Selasa-Jumat, dan 20.000 orang di hari Sabtu-Minggu.
TONTON JUGA
Registrasi
Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pengujung yang datang, pengelola TMR menerapkan aturan pembelian tiket masuk dengan registrasi, atau mendaftar, secara daring.
Registrasi bisa dilakukan dengan mengunjungi laman bit.ly/PesantiketTMR mulai pukul 06.00 setiap harinya.
"Jadi untuk pembelian tiketnya melalui online. Nah kita lakukan ini sebagai bentuk pembatasan pengujung," ujar Kepala Satuan Pelaksana Promosi Taman Margasatwa Ragunan, Ketut Widarsono, Rabu (17/6/2020).
Sebenarnya penjualan tiketnya semi-daring, sebab masyarakat yang berniat datang itu hanya mengisi formulir yang terlampir dalam situs tersebut.
Pendaftaran baru sah jika calon pengunjung menyertakan foto identitas diri, yang bentuknya bisa kartu tanda penduduk (KTP) atau surat izin mengemudi (SIM).
Bila kuota masih tersedia, maka calon pengujung akan menerima bukti pendaftaran yang harus ditunjukkan ke petugas loket TMR pada hari kunjungan.
JakCard
Bukti pendaftaran itu yang kemudian ditukarkan dengan tiket, setelah calong pengunjung membayar menggunakan kartu Jakcard Bank DKI.
Jika calon pengunjung belum memiliki kartu Jakcard, dia bisa membeli langsung di loket tersebut.