Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jatim Park 2 Akan Buka Kembali pada 27 Juni, Ketahui Protokol Kesehatan yang Berlaku

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jatim Park 2.

“Kemudian setelah gesek kartu, kasir harus kembali pakai hand sanitizer. Protokol kesehatan itu selalu kita sampaikan, termasuk kepada pengunjung setelah mereka terima kartu debit atau kredit,” imbuhnya.

Adapun rangkaian aturan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pembatasan jam operasional antara pukul 07.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB, dikecualikan untuk usaha akomodasi penginapan.
  2. Menyediakan peralatan untuk perlindungan diri berupa masker, pembersih tangan (hand sanitizer), dan thermal gun.
  3. Melaksanakan protokol kesehatan bagi tamu dan karyawan.
  4. Menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi/karantina mandiri.
  5. Kegiatan dan/atau fasilitas yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area pariwisata wajib menerapkan physical distancing dan membatasi peserta sebanyak 50% (lima puluh perseratus) dari kapasitas.
  6. Melarang tamu yang sakit atau menunjukkan gejala infeksi saluran nafas yaitu suhu tubuh 37,3 derajat Celcius ke atas, demam, batuk, pilek, diare dan sakit tenggorokan untuk masuk area usaha pariwisata.
  7. Melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja.
  8. Menyediakan protokol kesehatan dalam bentuk tertulis.
  9. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki area usaha pariwisata serta memastikan karyawan yang bekerja di area usaha pariwisata tidak sedang mengalami suhu tubuh 37,30 derajat Celcius ke atas atau sakit.
  10. Jika terdapat karyawan yang suhu tubuhnya 37,3 derajat Celcius ke atas sebagaimana dimaksud pada huruf h, maka penanggung jawab wajib melakukan rapid test terhadap karyawan tersebut.
  11. Apabila hasil rapid test sebagaimana dimaksud pada huruf i dinyatakan reaktif, maka penanggung jawab area usaha pariwisata wajib melakukan SWAB Test terhadap karyawan tersebut, dan area usaha pariwisata harus ditutup sementara dan dilakukan penyemprotan disinfektan.
  12. Apabila hasil SWAB Test sebagaimana dimaksud pada huruf j dinyatakan negatif, maka area usaha pariwisata dapat dibuka kembali.
  13. Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
  14. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja.
  15. Mengharuskan tamu/pengunjung cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) sebelum masuk area usaha pariwisata.
  16. Dalam hal terdapat indikasi sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf i, maka pihak area usaha pariwisata melaporkan kepada pusat layanan kesehatan terdekat atau Gugus Tugas COVID-19 Daerah.
  17. Seluruh biaya yang timbul untuk melakukan Rapid Test sebagaimana dimaksud pada huruf j dan SWAB Test sebagaimana dimaksud pada huruf k, termasuk biaya perawatan terhadap karyawan sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j ditanggung oleh pengelola usaha pariwisata.

PSBB Tak Diperpanjang, Ini 5 Hotel Bintang 3 di Batu Malang untuk Liburan Akhir Pekan

4 Jajanan Khas Batu Malang untuk Menu Buka Puasa, dari Pos Ketan hingga Bakpao Boldy

13 Kuliner Malam di Malang, dari Tahu Telor Bareng hingga Puthu Lanang

Harga Tiket Masuk Jatim Park 1, 2, dan 3, Lebih Murah Beli Tiket Terusan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap, Jatim Park 2 Dibuka Kembali 27 Juni 2020.