Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Sriwijaya Air Sediakan Layanan Rapid Test untuk Calon Penumpang, Berikut Rinciannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maskapai Sriwijaya Air dan NAM Air.

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan Sriwijaya Air menyediakan layanan rapid test untuk calon penumpang pesawat terbang.

Diketahui, surat uji PCR negatif atau Rapid Test non-reaktif menjadi salah satu syarat jika kamu hendak melakukan penerbangan.

Untuk mempermudah melengkapi persyaratan penerbangan, Maskapai Sriwijaya Air menyediakan layanan Rapid Test.

Layanan rapid test ini tersedia di beberapa daerah di Indonesia, seperti Jakarta, Makassar, dan Sorong.

Biaya rapid test sebesar Rp 350 ribu, dan khusus area Sorong tarifnya sebesar Rp 450 ribu.

Aturan yang Wajib Dilakukan Penumpang saat Naik Sriwijaya Air untuk Penerbangan Domestik

Alamat Pelaksanaan Rapid Test Sriwijaya Air

Rapid Test COVID-19 bisa dilakukan langsung di beberapa kantor cabang Sriwijaya Air.

  • Head Office Sriwijaya Air dan NAM Air - Sriwijaya Air Tower Jalan Atang Sanjaya No.21 Soekarno-Hatta Airport, Tangerang-Banten, Indonesia
  • Sales Office Melawai - Jalan Melawai Raya No. 193 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia
  • Sales Office Makassar - Jalan Boulevard Raya No. 6-7 Panakukang Mas, Makassar, Indonesia.
  • Airport Sales Office Sorong - Bandara Domine Eduard Osok, Jalan Basuki Rahmat Km. 8, Sorong-Indonesia

Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan tiba di bandara 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Nantinya, akan ada pemeriksaan dan diwajibkan untuk menunjukkan surat uji PCR dengan hasil negatif (maksimum 7 hari sebelum keberangkatan) atau surat uji Rapid Test dengan hasil non reaktif maksimum 3 hari sebelum keberangkatan.

Persyaratan Pembelian Tiket

Berikut persyaratan pembelian tiket seperti yang dilansir dari laman https://www.sriwijayaair.co.id

Penerbangan Domestik

  • Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19; setiap penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik
  • Reverse Transcription–Polymerase Chain Reactionnon reaktif/negatif/ pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan, atau
  • Surat Keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif/negatif pada periode maksimum 3 hari sebelum keberangkatan,
  • Surat Keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza – like illness), bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test atau Rapid Test.
  • Identitas diri (KTP, SIM, Passport atau tanda pengenal lain yang sah)

Penerbangan Internasional

Keluar Indonesia

  • Mengacu kepada persyaratan dari otoritas negara destinasi/tujuan yang tersedia pada Laman Resmi IATA

Halaman
12