Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Nekat Berkayak saat Periode Circuit Breaker, Tiga Pria Dipenjara dan Didenda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pulau Ubin di Singapura

TRIBUNTRAVEL.COM - Tiga orang pergi mendayung dipenjara setelah ketahuan pergi berkayak/mendayung ke Pulau Ubin dari Pasir Ris Park di Singapura.

Tiga pria tersebut diketahui nekat pergi untuk tujuan rekreasi pada saat periode Circuit Breaker Covid-19.

Dilansir oleh TribunTravel dari Mothership, tiga pria tersebut dipenjara selama empat minggu.

Mereka juga didenda karena telah menangkap ikan dan udang di Chek Jawa, area konservasi yang dilindungi.

Zulman Mashonain dan Rizani Sham Mohamed Hussin keduanya didenda 1.500 dolar Singapura, sedangkan Mohamed Hafiz Mat Nadar, didenda 700 dolar Singapura.

Dilaporkan oleh The Strait Times, ketiga pria tersebut mengaku bersalah atas satu tuduhan pelanggaran berdasarkan tindakan pencegahan Covid-19.

Dalam pengajuan di pengadilan, jaksa menyatakan bahwa mereka bersalah karena pergi ke luar rumah dengan melanggar aturan larangan pertemuan sosial selama Circuit Breaker.

• Fakta Unik Jepang, Robot Humanoid Berikan Pidato Ajaran Buddha di Kuil

Ketiga orang tersebut diketahui berkumpul untuk tujuan rekreasi.

Menurut dokumen pengadilan, ketiga pria itu ingin menikmati kebersamaan satu sama lain dengan berkayak dan berkemah bersama.

Maka dari itu, mereka berkumpul di Taman Pasir Ris pada 13 April sekitar jam 7 malam.

Setelah itu, mereka pergi berkayak ke Pulau Ubin, tiba di daerah Chek Jawa Wetlands sekitar pukul 22:00 waktu setempat.

Di tempat tersebut mereka menyalakan dua api unggun dan sebuah kamp dengan tempat tidur gantung, Zulman dan Rizani juga menggunakan pancing untuk menangkap ikan dan udang .

Diketahui, sejak Oktober 2007 semua perahu air dan orang-orang dilarang memasuki daerah tersebut.

Halaman
12