Di antaranya menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari.
Maupun surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
• KA Reguler Beroperasi Mulai 12 Juni, Begini Cara Beli Tiket Kereta Api Secara Offline
• Kembali Beroperasi 12 Juni 2020, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Pakai Face Shield
• 8 Hal yang Perlu Diperhatikan Penumpang Kereta di Era Adaptasi Kebiasaan Baru
• KA Reguler kembali Beroperasi, Begini Cara Beli Tiket Kereta Api Secara Online
• PT KAI Kembali Operasikan Kereta Reguler Mulai 12 Juni 2020, Simak Jadwalnya
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)