TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengoperasikan kembali perjalanan KA Reguler Jarak Jauh secara bertahap.
Kereta yang kembali beroperasi termasuk KA Bengawan relasi Purwosari (Solo)-Pasar Senen (Jakarta).
Dilansir oleh TribunTravel dari TribunJateng, KA Bengawan kembali beroperasi mulai 14 Juni 2020.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto mengungkapkan, KA Bengawan keberangkatan dari Stasiun Purwosari dan akan singgah dibeberapa stasiun.
KA Bengawan akan berangkat Stasiun Purwosari dan berhenti di Stasiun Klaten, Lempuyangan, Wates, Kutoarjo, Purwokerto, Cirebon Prujakan, Pasar Senen, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.
• Kembali Beroperasi 12 Juni 2020, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Pakai Face Shield
Kereta Api Bengawan merupakan KA PSO yang dapat digunakan untuk seluruh lapisan masyarakat dengan tarif saat ini Rp 74 ribu.
Sebelumnya, PT KAI Daop 6 Yogyakarta juga telah mengoperasikan kembali Kereta Api Reguler arah Barat dengan tujuan Stasiun Kiaracondong Bandung maupun arah Timur tujuan Stasiun Surabaya Gubeng hingga Stasiun Ketapang.
Eko menekankan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
Untuk pembelian tiket, calon penumpang dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.
Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.
"Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan," ujarnya.
Lanjutnya, calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.