Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.
Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu:
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
- Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.
• PT KAI Operasikan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk Umum, Simak Ketentuannya
• KAI Operasikan Kereta Luar Biasa untuk Umum Mulai 8 Juni 2020, Berikut Jadwalnya
• PT KCI Tambah Jam Operasional, Berikut Jadwal Keberangkatan Awal dan Akhir KRL
• Selama Masa PSBB Transisi, Kereta Khusus Wanita di MRT Jakarta Ditiadakan
• Jadwal Keberangkatan LRT Jakarta yang Beroperasi Kembali Mulai 8 Juni 2020
• Operasional Kereta Luar Biasa Diperpanjang Hingga 11 Juni, Penumpang Wajib Bebas COVID-19
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)