Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Hadapi Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, KAI Berikan Sosialisasi Kepada Petugas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kereta api

Selama perjalanan, selain menggunakan masker, penumpang juga diharuskan mengenakan face shield yang disedikan oleh KAI.

Face shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan.

Guna memastikan kesehatan penumpang, petugas akan menhukur sehu badan penumpang di atas kereta setiap 3 jam sekali.

Jika ada penumpang dengan suhu badan di atas 37,3 derajat celcius, dan mengalami gejala Covid-19, maka akan dipindahkan ke ruang isolasi yang ada di kereta.

"Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan," imbuhnya.

Untuk menjamin kebersihan selama perjalanan, petugas secara rutin membersihkan obyek-obyek yang sering dipegang tangan setiap 30 menit sekali secara bergantian.

Obyek seperti pegangan pintu, pengunci pintu, keran air, tombol flush toilet, sandaran tangan, meja lipat dan lainnya dibersihkan menggunakan pembersih yang mengandung disinfektan.

Selain itu, KAI juga mewajibkan seluruh petugas frontliner KAI yang berpotensi melakukan kontak fisik dengan penumpang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, sarung tangan, dan face shield.

Petugas tersebut di antaranya petugas loket, customer service, petugas boarding, kondektur, polsuska, pramugari kereta dan petugas kebersihan di atas kereta.

"Petugas juga kami lengkapi APD agar memberikan rasa aman kepada para pelanggan yang dilayani petugas kami," jelas Didiek.

Catat! Jangan Pernah Lakukan Ini saat Pesawat Dalam Keadaan Darurat

Hadapi Masa New Normal, Kemenhub Siapkan Sistem Transportasi Berkonsep Higienis dan Humanis

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru, Penumpang Wajib Bawa KTP dan Hasil Tes PCR

65 Hotel di Bangka Belitung Kembali Buka dengan Menerapkan Tatanan New Normal

Dua Remaja Tiduran di Atas Mobil Saat Berkendara ke Drive-Thru, Pengemudi Didenda Rp 15 Juta

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)