d. Bus kecil berkursi lebih dari 3 baris
- 2 orang di depan
- 2 orang pada setiap baris berikutnya
e. Angkutan lingkungan/ Bajaj (2 orang)
- 1 orang di depan
- 1 orang di belakang
f. Taksi/ angkutan sewa berkursi 2 baris (4 orang)
- 2 orang di depan
- 2 orang di belakang
g. Taksi/ angkutan sewa berkursi 3 baris (6 orang)
- 2 orang di depan
- 2 orang di baris kedua
- 2 orang di baris ketiga
Pembatasan Kapasitas Angkut Pada Kendaraan Pribadi
Mobil penumpang dapat diisi 2 orang dalam 1 baris, kecuali penumpang berdomisili di alamat yang sama.
Sedangkan untuk sepeda motor dapat digunakan untuk 2 orang.
• Pilihan Tempat Wisata Pulau di Dekat Jakarta, Ada Kepulauan Seribu hingga Pahawang
• Ada yang Jadi Favorit Mantan Presiden, Ini 5 Restoran Padang Legendaris di Jakarta
• Dua Museum di Jakarta Kembali Dibuka untuk Wisatawan dengan Penerapan Protokol Kesehatan
• Daftar Restoiran Seafood di Jakarta dan Sekitarnya yang Layani Pesan Antar Makanan
• 10 Poin Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Naik Bus TransJakarta di Masa PSBB Transisi
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)
Baca tanpa iklan