"Sekarang ditambahkan di masa transisi ini, ada beberapa (yang boleh beroperasi)," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).
Namun, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi aktivitas di tempat-tempat yang diizinkan beroperasi.
Karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal 50 persen.
Selain itu, pengunjung rumah makan, mal, hingga taman juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Prinsipnya ini adalah sektor-sektor yang mulai dibuka pada masa transisi, tapi lagi-lagi (dibatasi) 50 persen kapasitasnya dan jarak aman dijaga," kata Anies.
• Buka 8 Juni 2020, Ini Protokol Kesehatan di Museum Bahari Jakarta
• Tempat Wisata Ikonik di Paris, Museum Louvre Akan Dibuka Kembali Awal Juli 2020
• Museum Louvre di Prancis Dijadwalkan Buka Kembali pada 6 Juli
• Layaknya Manusia, Sekelompok Penguin Kunjungi Museum Seni dan Kagumi Lukisan Terkenal
• 5 Fakta Unik Mi Instan, Pernah Jadi Makanan Mewah di Jepang hingga Ada Museumnya
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Museum Perumusan Naskah Proklamasi Buka Kembali 9 Juni, Ini Aturan Kunjungan
Baca tanpa iklan