TRIBUNTRAVEL.COM - PT Angkasa Pura Airports menyosialisasikan Protokol New Normal kepada seluruh pemangku kepentingan di bandara sebagai langkah persiapan memasuki masa new normal.
Sebelumnya Angkasa Pura I telah merampungkan dan mulai menerapkan Protokol New Normal di internal perusahaan dan kegiatan operasional di bandara.
Pada masa pandemi Covid-19, khususnya pada masa larangan mudik di mana masyarakat dilarang melakukan perjalanan udara kecuali untuk alasan darurat, Angkasa Pura Airports telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat pada kegiatan operasional dan pelayanan jasa kebandarudaraan dengan kondisi minimal atau terbatas.
Namun berakhirnya masa larangan mudik berpengaruh terhadap peningkatan trafik penumpang.
• Hadapi New Normal, Lift di Terminal 2 dan 3 Bandara Soekarno-Hatta Gunakan Tombol Kaki
Setelah Lebaran, periode 25 hingga 31 Mei 2020 lalu, Angkasa Pura Airports melayani hingga 7.931 pergerakan pesawat.
Peningkatan trafik ini perlu diantisipasi dengan penerapan Protokol New Normal di bandara untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.
"Seiring dengan rencana penerapan fase new normal oleh Pemerintah, di mana nantinya akan terdapat pelonggaran pembatasan kegiatan ekonomi dan sosial dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kami perlu menyosialisasikan Protokol New Normal yang telah kami rancang untuk diterapkan oleh para pemangku kepentingan," ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi dalam keterangan resmi.
Adapun Protokol New Normal untuk para pemangku kepentingan di bandara yaitu:
1. Protokol New Normal untuk Petugas/ Pramusaji/ Kasir/ Juru Masak
- Seragam dilengkapi dengan identitas dan alat pelinding diri (APD): pelindung wajah, masker, kartu magnetik/ tempel, sarung tangan, celemek, penutup kepala, masker sanitasi, seragam juru masak, sepatu pengaman.
- Pemeriksaan kondisi kesehatan, pemeriksaan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
- Sebelum dan sesudah melayani, mengenakan atau berganti sragam kerja di lokasi bertugas.
- Cuci tangan sebelum dan sesudah melayani.
2. Protokol New Normal untuk Perkantoran atau Ruang Usaha
- Coffee shop atau convenient store:
- Menganjurkan penyediaan alat sterilisasi dengan sinar UV atau alat lainnya dengan fungsi sama (disinfektan).
- Menganjurkan media pembayaran nontunai, penyediaan media pembayaran elektronik (EDC) dan multiuser.
- Restoran atau lounge: layanan makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas dengan pengaturan jarak antar meja minimal 1,5 meter.
- Konter pelayanan: pemasangan partisi atau perisai plastik atau akrilik pada kasir.
- Gerai ATM: pengaturan jarak antrean/ tempat duduk minimal 1,5 meter dengan penyediaan marka lantai atau tiang pembatas antrean.
- Ruang kerja/ kantor: pengaturan meja di ruang kerja dengan jarak minimum 1,5 meter dan jumlah petugas yang bertugas.
- Hotel: penyediaan tempat cuci tangan portable atau cairan antiseptik.
Selain itu, di tiap kategori tempat dan fasilitas tersebut dilakukan pembersihan, sanitasi, disinfeksi sebelum dan sesudah digunakan serta disediakan APD dan alat pemeriksaan kondisi kesehatan (pemindai suhu tubuh).
Tonton juga:
3. Protokol New Normal terkait Tata Cara Pelayanan
- Pemeriksaan suhu tubuh pengguna jasa untuk jenis usaha di area publik.
- Menerapkan pengaturan sirkulasi, jumlah pengunjung, dan batasan waktu kunjungan di pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan (maksimum 50 persen dari kapasitas).
- Cuci tangan sebelum dan sesudah melayani.
- Penggunaan peralatan makan atau minum sekali pakai.
- Penyajian makanan dan minuman dalam kemasan.
- Penutupan sementara waktu area ruang merokok terbatas.
- Makanan dan minuman untuk dibawa pulang, tidak melayani prasmanan, dan untuk layanan makan di tempat diberlakukan 50 persen dari kapasitas.
- Pelayanan dengan kontak minimum dan mengenakan alat pelindung diri.
Baca tanpa iklan